1. Penyewa perorangan / badan hukum wajib
menunjukkan E-KTP Asli dan melampirkan photocopy.
2. Apabila penyewa atas nama
lembaga / badan hukum disertai lampiran Surat Pemesanan barang (Purchase Order) resmi dan photocopy SIUP (khusus untuk domisili dari luar kota)
3. Membayar Deposit
sewa dengan ketentuan :
a. Uang deposit sewa
dikembalikan ke penyewa setelah semua barang yang disewa dikembalikan
semua dan lengkap.
b. Uang deposit sewa bukan sebagai
pengganti barang hilang / rusak.
4. Biaya mobilisasi dan demobilisasi ditanggung penyewa.
5. Biaya sewa, deposit
sewa dan mobilisasi / demobilisasi
dibayar dimuka / sebelum barang dikirim.
6. Penyewa wajib
memberitahu apabila masa sewa akan berakhir (sewa tetap berjalan sebelum barang
dikembalikan oleh penyewa).
7. Segala kerusakan
dan kehilangan barang yang disewa menjadi tanggung jawab penyewa.
8. Penyewa tidak
dibenarkan memindahkan barang yang disewa ke proyek / tempat lain.
9. Biaya pemasangan (setting) alat dan pembongkaran adalah
tanggung jawab penyewa
10.Transaksi sewa
menyewa ini harus dilandasi oleh itikad baik dan saling percaya.